"Ini (abolisi) bisa saja sebagai salah satu alternatif, mungkin saja," kata Mahfud kepada detikcom, Senin (16/11/2009).
Menurut Mahfud, abolisi membuat polisi dan jaksa masih dapat berargumen tentang keyakinan mereka untuk membuktikan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif tersebut bersalah. Sedangkan Bibit dan Chandra juga bisa berpendapat tidak pernah diadili oleh pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud mengatakan, Presiden SBY memiliki peran yang sangat besar untuk bisa mengatasi persoalan pelik itu. Namun Mahfud tidak akan mau untuk mendesak SBY mengeluarkan hak yang dimilikinya.
"Itu semua terserah kepada Presiden," tegasnya.
Abolisi merupakan hak yang dimiliki Presiden untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara. Presiden bisa mengeluarkan meski belum ada keputusan dari pengadilan terhadap kasus itu.
(mok/nrl)










































