Perampok Rumah Kosong di Bekasi-Depok Ditangkap

Perampok Rumah Kosong di Bekasi-Depok Ditangkap

- detikNews
Senin, 16 Nov 2009 11:53 WIB
Jakarta - Kawanan perampokan spesialis rumah kosong dan kontainer ditangkap Polda Metro Jaya. Pelaku yang berjumlah 7 orang ini beroperasi di daerah Bekasi dan Depok.

"Para pelaku adalah spesialis pemain pencurian rumah kosong yang biasa
beroperasi di daerah Bekasi dan Depok. Ditangkap secara maraton selama seminggi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Idham Azis didampingi Kasat Jatanras Polda Metro AKBP Nico Afinta pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/11/2009).

Ketujuh pelaku tersebut adalah IT, RA, KS, BJ, SB, MT dan SK. Semuanya ditangkap di kawasan Gunung Putri, Bogor. Sementara 4 pelaku berinisial ER, BJ, AR dan A yang memegang senjata api jenis FN masih buron.

Para pelaku diketahui telah melakukan aksi perampokan rumah kosong sebanyak 30 kali. Selain merampok di Bekasi dan Depok, pelaku pernah merampok di Yogjakarta.

"Di tempat tersebut (Yogyakarta), pelaku berhasil menggasak perhiasan emas milik korban seberat 60 gram dan pakaian yang ada di rumah tersebut," kata Idham.

Selain merampok rumah kosong, pelaku juga merampok kontainer. Pelaku terakhir merampok kontainer yang berisi 1.764 laptop yang hendak
dimasukkan ke gudang di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Oktober 2009.

Dalam aksinya, pelaku menghadang kontainer dan menodong sopir dengan senjata api. Pelaku kemudian menyumpal mulut korban dengan lakban dan menutup mata korban.

Korban kemudian dibuang di kawasan Indramayu, Jawa Barat. Pelaku lalu mengosongkan isi kontainer.

Polisi menyita barang bukti alat kejahatan berupa 1 kalkulator, 4 linggis, 3 gunting, 3 pisau, 4 kunci letter L, 4 motor, dan 1 mobil Toyota Avanza. Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Keuntungan Rp 20 Juta per Orang


Tidak sedikit keuntungan yang didapat para pelaku dari hasil kejahatannya itu. Setiap pelaku mendapatkan keuntungan Rp 20 juta dari penjualan hasil kejahatannya.

"Satu orang kebagian Rp 20 juta," kata seorang pelaku, RA.

Masing-masing pelaku punya tugasnya sendiri-sendiri. RA bertugas menurunkan barang hasil kejahatan untuk di simpan di sebuah tempat yang dijadikan gudang. Pelaku terbagi dalam 2 kelompok.

"Satu kelompok dapat Rp 750 juta untuk dibagikan ke teman-teman lain," katanya.

(mei/gus)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads