Ari Muladi Diperiksa KPK Pukul 14.00 WIB

Laporkan Anggodo Cs

Ari Muladi Diperiksa KPK Pukul 14.00 WIB

- detikNews
Senin, 16 Nov 2009 11:34 WIB
Ari Muladi Diperiksa KPK Pukul 14.00 WIB
Jakarta - Ari Muladi siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan dugaan Anggodo Widjojo cs yang menghalangi penyidikan KPK atas kasus PT Masaro.

"Ari siap hadir nanti pukul 14.00 WIB. Selain dia, 5 atau 7 dari 20 pengacara juga dipanggil," kata salah seorang kuasa hukum Ari Muladi, Petrus Salestinus, kepada detikcom, Senin (16/11/2009).

Dikatakan dia, pemanggilan ini terkait dengan laporan dari Tim Pembela Suara Rakyat Antikriminalisasi KPK yang didaftarkan pada 13 November 2009.

"Kita melihat Anggodo, Anggoro, David Angga Wijaya, dan Putronefo berusaha keras menghalang-halangi dan menggagalkan penyidikan KPK dengan dugaan perkara kasus korupsi PT Masaro," kata Petrus.

Menurut dia, tim juga akan meminta agar semua nama pejabat negara yang disebut-sebut dalam rekaman yang diperdengarkan di MK dipanggil oleh KPK.

"Dari situ akan terungkap. Sebab, upaya menghalang-halangi penyidikan KPK termasuk, tindak kejahatan korupsi dan diancam pidana 12 tahun penjara sesuai pasal 21 UU Tipikor," ujar dia.

Petrus menambahkan, tim akan meminta agar KPK mengambil alih penyidikan kasus Anggodo dari Mabes Polri karena khawatir penyidikan saat ini sesungguhnya ingin melindungi pelaku sebenarnya.

"Indikasi bahwa ada upaya yang melindungi pelaku sebenarnya yakni Polri hanya fokus pada pasal 5 dan pasal 15 UU Tipikor. Kalau hanya pasal itu, yang menjadi sasaran tembak Anggodo dan kawan-kawan. Pejabat negara yang diduga terlibat tidak bisa dikenai sanksi," papar dia.

Tim juga akan meminta perlindungan saksi Ari Muladi kepada KPK. "Posisi Ari strategis untuk mengungkap kejadian sebenarnya terkait pengakuan Anggodo yang telah menyerahkan uang kepada Ari," kata Petrus.

(aan/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads