"Yang tepat adalah penghentian perkara, bukan abolisi," tegas Rudi singkat saat dihubungi, Senin (16/11/2009).
Menurut Rudi, hak abolisi sama saja mengakui memang ada kasus yang sedang menerpa Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Padahal, bagi Rudi, kedua orang tersebut dianggap tidak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abolisi merupakan hak yang dimiliki Presiden untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara. Presiden bisa mengeluarkan meski belum ada keputusan dari pengadilan terhadap kasus itu.
(mok/nwk)











































