Tak Perlu Abolisi, Kasus Bibit & Chandra Harus Berhenti

Tak Perlu Abolisi, Kasus Bibit & Chandra Harus Berhenti

- detikNews
Senin, 16 Nov 2009 11:18 WIB
Tak Perlu Abolisi, Kasus Bibit & Chandra Harus Berhenti
Jakarta - Salah satu cara untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif dengan dimunculkan hak abolisi yang dimiliki oleh Presiden SBY. Namun bagi ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio, cara itu justru tidak tepat.

"Yang tepat adalah penghentian perkara, bukan abolisi," tegas Rudi singkat saat dihubungi, Senin (16/11/2009).

Menurut Rudi, hak abolisi sama saja mengakui memang ada kasus yang sedang menerpa Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Padahal, bagi Rudi, kedua orang tersebut dianggap tidak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan tidak bersalah, no case, tidak ada perkara," tegasnya.

Abolisi merupakan hak yang dimiliki Presiden untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara. Presiden bisa mengeluarkan meski belum ada keputusan dari pengadilan terhadap kasus itu.

(mok/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads