KPU : Perhitungan Suara Selesai 25 April
Sabtu, 03 Apr 2004 16:43 WIB
Jakarta - Ketua KPU Nazaruddin Samsudin menyatakan perhitungan suara untuk pemilu legislatif diharapkan selesai 25 April atau dilakukan 20 hari,meskiUU memperbolehkan perhitungan pemilu sampai 30 hari. Menurut Nazarudin, jika perhitungan dilakukan sampai 30 hari maka akan berdampak pada pemilihan Presiden 5 Juli nanti.Selain itu,perhitungan suara nanti tetap akan menggunakan sistem manual, seperti pemilu 1999. Diakuinya, KPU akan gunakan sistem informasi teknologi, tapi penggunaan tersebut hanya semata-mata untuk memenuhi keinginan masyarakat yang menginginkan hasilnya cepat diketahui."Pengunaan IT untuk perhitungan suara tidak diatur dalam UU, yang diatur hanya perhitungan suara dengan sistem manual. Jadi perhitungan suara resmi menggunakan sistem manual,kalau IT tak jalan tak apa-apa," ungkap Ketua KPU Nazarudin Samsudin kepada wartawan di Gedung DPR/MPR Senayan, Sabtu siang (3/4/2004).Mengenai adanya pemilu susulan, Menegkoinfo Syamsul Muarif menyatakan bahwa pemilu susulan dipastikan tak ada. Yang ada pemilu lanjutan sebagai antisipasi di TPS daerah tertentu yang tak bisa melaksanakan pemilu tanggal 5 April. "Tapi untuk TPS yang tak bisa pemilu 5 April, H-01 harus melakukan pelaporan. Payung hukum berupa perpu hanya untuk mengatur jika logistik jika tak sampai. Sementara UU perbolehkan daerah konflik, kerusuhan dan bencana alam," tambahnya.
(jon/)











































