"Berkas Pak Bibit hari ini akan dikembalikan ke penyidik untuk diperbaiki," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy, kepada detikcom, Senin (16/11/2009).
Sementara untuk berkas perkara atas nama Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah, menurut Marwan masih diteliti. Sedianya penyidik akan menentukan sikap terhadap berkas Chandra tersebut hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas Chandra sudah ketiga kalinya dilimpahkan ke Kejagung. Jaksa meminta agar dugaan pemerasan sesuai pasal 12 e UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipertajam. Sedangkan berkas Bibit baru kali ini mengalami proses pengembalian ke Polri.
(irw/nrl)










































