"Kampanye sudah berjalan sepekan lebih, mengapa tidak dari awal dilarang. Lagi pula bangunan basecamp itu bukan di lahan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), tapi dilahan milik masyarakat. Jadi tidak ada hak polisi melakukan pembubaran paksa," ujar pengacara Greenpeace, Ali Husin Nasution dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (15/11/2009).
Hal ini disebabkan karena ada ultimatum yang dikeluarkan oleh Polres Pelalawan di Riau, agar basecamp aktivis pukul enam sore ini untuk dibongkar dan para aktivis diminta membubarkan diri. Basecamp itu dibangun di desa Teluk Meranti, Kecamatan Meranti, Kab Pelalawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu juga bagian dari demokrasi. Tapi jangan lantas aksi Greenpeace dibubarkan paksa. Mereka kampanye di tengah hutan bukan bertindak anarkis," kata Ali Husin.
Juru bicara Greenpeace, Zulfahmi menyebut, sebenarnya mereka hari ini sudah berkemas untuk hengkang dari lokasi atas paksaan polisi. Namun aksi polisi mendapat penentangan dari warga yang mendukung para aktifis lingkungan ini.
"Warga desa di sini meminta kami untuk tetap bertahan. Mereka yang membawa kembali barang-barang kami yang sudah berada di atas kapal untuk segera meninggalkan lokasi. Tapi warga lantas membawa kembali barang-barang itu ke basecamp kami," terang Zulfahmi.
(cha/her)











































