AJI Catat 4 Kekerasan Terhadap Jurnalis Selama Kampanye

AJI Catat 4 Kekerasan Terhadap Jurnalis Selama Kampanye

- detikNews
Sabtu, 03 Apr 2004 03:01 WIB
Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat ada 4 kasus tindak kekerasan terhadap jurnalis selama kampanye Pemilu 11 Maret-1 April 2004."AJI mencatat kemajuan atas menurunnya tindak kekerasan terhadap jurnalis dan media peliput Pemilu. Jika pada Pemilu 1999 ada 6 kasus, pada Pemilu kali ini menurun menjadi 4 kasus," sebut Ketua Umum AJI Eddy Suprapto dalam rilisnya kepada detikcom, Jumat (2/4/2004).Kasus pertama menimpa Kantor Redaksi TV7 di Jakarta yang didatangi puluhan simpatisan Partai Bintang Reformasi (PBR) pada 16 Maret 2004. Mereka memprotes tayangan TV7 yang menampilkan massa PBR sedikit pada saat kampanye.Kasus kedua dialami wartawan Tempo di Surabaya pada 19 Maret 2004. Dia dipukul petugas keamanan PT Temprina Media Grafika, salah satu perusahaan pencetak surat suara.Kasus ketiga berlangsung di Malang pada 25 Maret 2004. Saat itu sejumlah wartawan diusir oleh Ketua Umum PDIP Megawati, bahkan simpatisan PDIP mengusir sambil melempari wartawan dengan botol minuman.Kasus keempat berupa penghalangan peliputan oleh Satgas Partai Demokrat (PD) di Bandung pada 27 Maret 2004. Wartawan dilarang meliput kampanye PD yang menghadirkan capresnya Susilo Bambang Yudhoyono."AJI menyesalkan pihak-pihak yang masih berupaya menggunakan cara-cara kekerasan terhadap jurnalis saat menggelar kampanye melalui tindakan personal maupun kekuatan massa," sebut Eddy.Untuk itu AJI menyerukan kepada semua parpol, massa, dan simpatisan parpol untuk tetap menghormati profesi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik dalam rangkaian peliputan Pemilu dan peliputan lainnya."AJI juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada semua pihak, baik parpol, massa, dan simpatisan parpol, serta seluruh komponen yang mendukung terciptanya kampanye yang aman dan tertib, sehingga tidak menimbulkan korban kekerasan lebih banyak lagi di kalangan jurnalis," sebut Eddy.Sedangkan kepada seluruh komponen jurnalis, AJI mengajak untuk tetap bekerja secara profesional sesuai standar etik yang dikeluarkan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) dan UU 40/1999 tentang pers. (sss/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads