Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio tidak setuju dengan usulan abolisi untuk Bibit dan Chandra. 2 Pimpinan KPK yang dijadikan tersangka penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap tersangka korupsi Dephut Anggoro Widjojo itu tidak punya masalah. Β
"Tidak perlu abolisi karena memang dari awal tidak ada masalah. Kalau ada masalah baru abolisi,"ujar pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio saat berbincang dengan detikcom, Minggu (15/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak sependapat dengan Mahfud, menurut saya dihentikan saja kasusnya tidak perlu abolisi," pungkas Rudi.
Abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
(her/iy)










































