Maklumat PDMD, 10 Pemantau Pemilu Aceh Dapat Izin
Sabtu, 03 Apr 2004 01:36 WIB
Banda Aceh - Bagi pemantau Pemilu di Aceh, mereka harus lapor dan mendapat izin dulu dari Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) Aceh. Kini, baru 10 pemantau Pemilu yang mendapat izin sesuai maklumat PDMD.PDMD Aceh Mayjen Endang Suwarya mengeluarkan maklumat bagi pemantau Pemilu di Aceh, baik dari luar negeri maupun dalam negeri.Maklumat itu menyebutkan, pemantau Pemilu harus melaporkan diri ke PDMD untuk mendapat izin pemantauan. Para pemantau hanya akan diizinkan melakukan pemantauan di sekitar ibukota, kabupaten/kota dan kecamatan.Hingga Jumat (2/4/2004), dari 12 lembaga yang sudah mendaftarkan diri dan melapor ke KPU NAD, hanya 10 lembaga yang dinilai memenuhi persyaratan. Satu diantaranya pemantau asing dari Kedutaan Besar Jepang.Maklumat yang dikeluarkan pada akhir Maret 2004 itu juga menyebutkan, pemantau asing hanya bisa masuk lewat satu pintu ke Aceh, yaitu lewat Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Dan kemudian mengikuti prosedur dan perizinan masuknya orang asing ke Aceh.Pemantauan hanya dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB. Dan para pemantau asing, hanya diperbolehkan tinggal di Aceh sampai dengan tanggal 8 April 2004, dan sudah keluar dari Aceh pada tanggal 9 April 2004.Para pemantau dilarang untuk membuat pernyataan secara lisan atau tertulis yang menyangkut Operasi Terpadu yang tengah digelar di Aceh. Mereka juga tak boleh membagikan brosur atau selebaran apapun kepada masyarakat, serta berhubungan langsung dan tidak langsung dengan anggota GAM.Bagi pemantau lokal, jika melanggar aakn diproses secara hukum. Tapi bagi pemantau asing, jika melanggar maklumat, dicabut izin masuk dan melaksanakan kegiatan di Aceh, kemudian dikeluarkan dari Aceh dan diproses secara hukum.Sepuluh lembaga yang mendapat izin adalah dari Kedubes Jepang, Forum Rektor Indonesia simpul NAD, yang akan memantau Pemilu di daerah Banda Aceh dan Aceh Besar. Forum LSM Aceh memantau Pemilu di seluruh wilayah Aceh. Lembaga Pemantau Pemilu Indonesia (LIPPI) juga melakukan pemantauan Pemilu di seluruh wilayah Aceh.Lembaga Kajian dan Informasi Pemilu (LKIP) hanya akan memantau di kota Banda Aceh. International Republican Institute (IRI) melakukan pantauan di seluruh wilayah NAD. LP3S akan memantau 15 kabupaten/kota yang ada di Aceh. Kantor Berita Radio 68H hanya akan memantau Kota Banda Aceh. LPAB juga akan memantau seluruh wilayah Aceh. KPP Garsantara juga melakukan pantauan di seluruh Aceh.Menurut Humas KPU NAD Nasir Zalba beberapa waktu lalu, jumlah pemantau seluruhnya yang akan disiapkan lembaga-lembaga tersebut berjumlah 984 orang. Sedangkan untuk pemantau dari Kedubes Jepang baru akan tiba pada 4 April 2004.
(sss/)