Sesneg Bantah Perpu Pemilu Lindungi Pelanggaran KPU

Sesneg Bantah Perpu Pemilu Lindungi Pelanggaran KPU

- detikNews
Sabtu, 03 Apr 2004 01:08 WIB
Jakarta - Sekretaris Negara Bambang Kesowo membantah terbitnya Perpu 2/2004 untuk melindungi KPU yang dianggap melanggar UU 12/2003 tentang Pemilu, khususnya pasal 45 ayat 3 mengharuskan logistik Pemilu sampai di TPS pada H-10."Tidak sampai seperti itu. Karena secara hukum, hal itu masih debatable," tukas dia dalam jumpa pers di Sekretariat Negara jalan Veteran Jakarta Pusat, Sabtu (3/4/2004)."Sebenarnya ini semua (pada rapat konsultasi KPU, DPR, pemerintah) mengakui seperti itu. Namun dengan ditetapkannya logistik Pemilu tiba di TPS pada H-1 dalam Perpu 2/2004, maka berarti segala apapun sebelum H-1 itu tidak ada masalah," tukasnya.Ini preseden buruk, kalau ada pelanggaran lalu dikeluarkan Perpu? desak wartawan. "Saya kira, kita perlu kebesaran hati dan jiwa untuk melihat semuanya ini. Karena kalau tidak diberikan seperti itu (Perpu 2/2004), buntutnya akan panjang," ujar Kesowo.Sekadar mengingatkan, pada rapat konsultasi pertama tanggal 30 Maret, Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah akan segera menerbitkan Perpu untuk melegalkan pelanggaran yang dilakukan KPU. (sss/)


Berita Terkait