Mega Terbitkan Perpu Pemilu dan Keppres Libur Pemilu
Sabtu, 03 Apr 2004 00:24 WIB
Jakarta - Pemerintah menerbitkan Perpu 2/2004 tentang perubahan atas UU nomor 12/2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Keppres 26/2004 tentang hari libur Pemilu."Presiden Megawati menandatangani dua produk hukum, yaitu Perpu 2/2004 dan Keppres 26/2004 yang diberlakukan mulai saat ini, dan tidak berlaku surut. Ini permintaan KPU dan sore tadi baru diterima Setneg."Demikian disampaikan Sekretaris Negara Bambang Kesowo dalam jumpa pers di Sekretariat Negara jalan Veteran Jakarta Pusat pukul 00.00 WIB, Sabtu (3/4/2004). Dia didampingi Wakil Sekretaris Kabinet Erman Rajagukguk dan Deputi Sekretaris Bidang Hukum dan Perundang-undangan Lambok V Nahattans.Isi Perpu 2/2004, pasal 45 ayat 3 diubah menjadi: Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu harus sudah diterima TPS dan PPLN selambat-lambatnya 1 hari sebelum pemungutan suara.Kemudian pasal 119 ayat 1 diubah menjadi: Pemilu lanjutan dilakukan apabila di sebagian daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau surat suara berserta perlengkapan pelaksana Pemilu belum diterima TPS dan PPLN secara lengkap yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.Pasal 119 ayat 1 juga ditambah dengan ayat 1a berbunyi: Pemilu susulan dilangsungkan apabila di sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, atau bencana alam yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.Sedangkan Keppres 26/2004 berisi tentang hari libur pada hari pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Disebutkan: Apabila ada Pemilu lanjutan dan Pemilu itu dilaksanakan tanggal 6 atau 7 April 2004, maka pada hari itu juga dinyatakan libur.
(sss/)











































