"Setelah 8 tahun tertunda, mereka yang diduga bertanggung jawab atas serangan 11 September akhirnya akan menerima keadilan," kata Jaksa Agung Eric Holder seperti dikutip AFP, Sabtu (14/11/2009).
"Mereka akan dibawa ke New York untuk diadili atas kejahatan yang disangkakan kepada mereka di pengadilan yang berjarak hanya beberapa blok dari Menara Kembar pernah berdiri," imbuh Holder.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun rupanya pengadilan para teroris i ni mendapat kritikan, terutama dari keluarga sekitar 3.000 korban serangan 11 September.
"Memberi kesempatan teroris dan penjahat perang untuk memiliki perlindungan hukum konstitusional AS adalah hal yang salah dan belum pernah dilakukan," kata Ed Kowalski dari 9/11 Families for a Secure America Foundation. (sho/sho)











































