"Kalau memang tidak bisa dihentikan itu juga tidak tepat. Karena Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) juga bagian dari proses hukum. UU memberikan peluang kepada penyidik untuk bisa melakukannya," kata pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar saat berbincang detikcom, Sabtu (14/11/2009).
Menurut Bambang, polisi jangan dulu memastikan sikap sebelum Tim 8 menyelesaikan tugasnya. Mungkin saja ada solusi bersama yang diajukan Tim 8 kepada Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengingatkan agar polisi selalu hati-hati dalam kasus ini. Jangan sampai kasus yang menimpa dua pimpinan KPK nonaktif tersebut malah menambah kemarahan rakyat.
"Kalau nanti diputus bebas maka lebih parah lagi (citra polisi)," tandasnya.
Sebelumnya, Jumat 13 November kemarin, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna menerangkan apapun rekomendasi Tim 8 tidak bisa menghentikan proses hukum. Polisi akan menerima segala masukan dari Tim namun tidak berarti rekomendasi tersebut akan diikuti.
(ape/ken)











































