Tak Gubris Tim 8, Polri dan Kejagung Abaikan Presiden

Kasus Bibit dan Chandra

Tak Gubris Tim 8, Polri dan Kejagung Abaikan Presiden

- detikNews
Sabtu, 14 Nov 2009 16:45 WIB
Tak Gubris Tim 8, Polri dan Kejagung Abaikan Presiden
Jakarta - Kasus Bibit dan Chandra dinilai tidak bisa diselesaikan secara hukum murni. Polri dan Kejaksaan Agung seharusnya mendengarkan rekomendasi Tim 8 jika tidak mau dianggap mengabaikan amanat Presiden.

"Jika tidak melaksanakan rekomendasi Tim 8 berarti Polri dan Kejagung mengabaikan amanat Presiden yang sudah dipercayakan kepada Tim 8," ujar pengamat hukum UI Rudi Satrio saat dihubungi, Sabtu (14/11/2009).

Pakar hukum pidana ini menyadari bahwa kasus Bibit dan Chandra sudah melampaui batas-batas kuasa hukum. Diperlukan langkah politik untuk menyelesaikan masalah ini.

"Ini tidak bicara penegakan hukum yang murni, ini sudah masuk politik dan butuh dukungan politik," ungkap Rudi.

Untuk itulah Polri dan Kejaksaan harus menggubris Tim 8 yang dibentuk untuk mencari fakta dengan cara politik hukum. "Polri dan Kejagung harus mengikuti rekomendasi Tim 8, kita bicara amanat Presiden," imbuh Rudi.

Menurut Rudi, Presiden akan mengambil tindakan tegas jika kasus ini semakin rumit. Jika tidak, Presiden akan melakukan reformasi kepolisian dan kejaksaan. "Bisa bicara secara struktural penggantian Kapolri dan Jaksa Agung," pungkasnya.

(van/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini