PKB Jatim Sesalkan KPU Kurang Profesional
Jumat, 02 Apr 2004 21:27 WIB
Surabaya - PKB Jatim menyesalkan kinerja KPUD Jatim yang kurang profesional. Sebab banyak logistik Pemilu yang belum sampai ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa kabupaten."Hingga malam ini, dari data yang dilaporkan DPC PKB di daerah-daerah, antara lain kabupaten Sampang 35 persen jumlah pemilih belum mendapat kartu panggilan pemilihan. Padahal di Sampang jumlah pemilihnya total 550.847 orang. Jadi hampir 100.000 pemilih belum dapat, seharusnya sudah menerima sejak kemarin."Demikian tukas Ketua DPW PKB Jatim Choirul Anam dalam jumpa pers di Graha Astranawa DPW PKB Jatim jalan gayung Sari Timur Surabaya, Jumat (2/4/2004).Selain itu, tutur dia, Kabupaten Jember mencapai 10.000 pemilih yang belum dapat kartu panggilan, kabupaten Malang 35.000 pemilih, Ponorogo 10.000 pemilih, Pasuruan 36.000 pemilih, Pacitan 5.500 pemilih, Bojonegoro 22.000 pemilih, Gresik 70.000 pemilih, dan Jombang 100.000 pemilih.Sekadar tahu, daerah-daerah tersebut merupakan daerah kantong PKB, terutama Sampang yang pada Pemilu 1999 lalu PKB menang mutlak.Menurut pria yang akrab disapa Cak Anam ini, keterlambatan itu sangat merugikan PKB karena akan mempengaruhi perolehan suara nantinya. Dia mendesak KPU segera mengeluarkan pernyataan."Jika sampai hari H kartu panggilan tidak ada, maka yang boleh digunakan adalah surat pendaftaran sebagai pemilih yang harus disahkan KPU. Tapi sampai sekarang kan KPU terkesan diam saja," ujarnya.Khususnya di Sampang, Cak Anam sangat khawatir terjadi aksi massa jika sampai hari H tidak ada penyelesaian dari KPU soal kartu pemilih yang sah itu. "Bisa-bisa Pemilu ini jadi gawat, bisa-bisa diundur," tukasnya."Bahkan ada kotak suara yang seharusnya masuk KPPS, hingga malam ini masih dikumpulkan di rumah pengurus salah satu parpol di Sampang," ungkapnya tanpa mau menyebut secara rinci.Cak Anam juga menyoroti edaran dari KPU tanggal 29 Maret yang menyebutkan saksi harus disertai fotokopi kartu tanda anggota (KTA) parpol masing-masing. Padahal dalam UU Pemilu 12/2003 tidak seperti itu. "Hanya disebutkan, saksi disertai surat mandat dari parpol. Lah ini kan KPU melanggar UU," ujarnya.Dia menduga adanya surat edaran itu untuk menyibukkan parpol. Sehingga kinerja KPU, terutama pendistribusian logistik yang morat marit tidak terpantau dan lolos dari perhatian."Sebenarnya bagi PKB tidak ada persoalan. Tapi ini kan nambah-nambahain pekerjaan namanya. Jadi apapun itu dari temuan cabang-cabang PKB se-Jatim, nanti kalau ada apa-apa, KPU harus tanggung jawab," tandas Cak Anam.
(sss/)











































