"Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki power untuk mencopot dua pimpinan institusi (Kejagung dan Polri) tersebut," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Novrizal Bahar.
Hal itu disampaikan saat berbincang dengan detikcom disela-sela acara Workshop Penyusunan Silabus Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (13/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti presiden dengar rekomendasinya. Kalau presiden tidak dengar nanti akan malu sendiri," imbuhnya.
Adapun mengenai wacana untuk segera mereformasi institusi Polri dan Kejaksaan Agung, Novrizal menjelaskan, presiden harus bergerak cepat untuk mengumpulkan data.
"Kalau mau mereformasi polri dan kejaksaan, presiden harus punya data kuat. Presiden harus bergerak cepat kumpulkan data, harus teruji dan objektif," pungkasnya.
(mpr/rdf)











































