"Polisi ini aneh sekali. Kita yang minta menyelamatkan hutan malah kita yang ditangkap. Alasannya RAPP merasa terganggu atas aksi demo kami," kata juru bicara Greenpeace, Zulfahmi dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (13/11/2009).
Zulfami mengakui, memang mereka melakukan aksi penyegelan alat berat perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara itu. Tapi hal itu dilakukan karena perusahaan milik Sukanto Tanoto itu menghancurkan kawasan hutan gambut Semenanjung Kampar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau merujuk dengan aturan hukum yang ada, kata Zul, mestinya polisi menangkap alat berat milik perusahaan yang nyata-nyata didepan polisi membabat hutan.
"Sudah 1000 hektar kawasan gambut itu dihancurkan RAPP untuk dijadikan kawasan Hutan Tanaman Industri. Kenapa polisi tidak menangkap mereka. Padahal sudah jelas merusak hutan, tapi kok malah kami yang ditangkap. Polisi tidak profesional, polisi hanya menuruti perintah PT RAPP saja," kata Zul.
Greenpeace menyebut izin kontroversial itu di keluarkan Menhut MS Kaban pada Juli 2009. Diujung masa jabatan itu, MS Kaban mengeluarkan keputusan yang sangat kontroversial.
"Izin yang diberikan ini jelas penuh tanda tanya besar. Izin itu menyalahi aturan yang sudah ada. Malah Presiden SBY sendiri sudah kampanye kemana-mana akan menyelamatkan hutan Indonesia. Nyatanya, sekarang hutan itu dibabat RAPP, tapi pemerintah Indonesia tidak ambil peduli," kata Zul.
(cha/mpr)











































