Sikapi Negatif Tim 8, Jaksa Agung dan Kapolri Perlu Dipertanyakan

Sikapi Negatif Tim 8, Jaksa Agung dan Kapolri Perlu Dipertanyakan

- detikNews
Jumat, 13 Nov 2009 20:23 WIB
 Sikapi Negatif Tim 8, Jaksa Agung dan Kapolri Perlu Dipertanyakan
Jakarta - Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyatakan sikap untuk tidak harus mengikuti rekomendasi Tim 8. Atas sikap itu, Tim 8 menyesalkan. Seharusnya dua lembaga itu menunggu perintah presiden. Jika kedua lembaga itu sudah bersikap sebelum presiden memutuskan, tentu sikap pimpinan dua lembaga itu menjadi tanda tanya.

"Jangan begitu dulu dong. Buat apa Presiden bikin tim kalau kita belum apa-apa sudah tidak setuju. Yang penting begini, jangan sampai lembaga-lembaga di bawah presiden mengambil posisi sebelum presiden menentukan sikap," kata Juru Bicara Tim 8, Anies Baswedan, di sela-sela jumpa pers setelah Tim 8 meminta keterangan Chandra Hamzah di gedung Wantimpres, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2009).

Bila Kapolri dan Jaksa Agung bersikap tetap menindaklanjuti kasus Bibit-Chandra, maka itu membuktikan bahwa logika jalur komando tidak jalan. "Kalau lembaga di bawah presiden sudah mengatakan saya akan jalan terus, sedangkan pimpinannya saja belum menentukan sikap, itu berarti logika jalur komando nggak jalan," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seharusnya, lanjut Anies, lembaga-lembaga di bawah presiden menunggu apa keputusan yang dibuat presiden. "Seharusnya lembaga-lembaga di bawah presiden itu tunggu, kami akan
menunggu sikap yang diambil presiden. Itu baru namanya pemerintahan yang taat
pimpinan. Tapi kalau belum apa-apa sudah menentukan sikap, ini sebuah tanda tanya," kata Anies.

Sebelumnya, Jaksa Agung dan Kapolri sudah memberikan sinyal negatif terhadap Tim 8. Baik, Kejagung maupun Mabes Polri, sudah menyatakan sikap untuk tidak harus mengikuti rekomendasi Tim 8. Rencananya, Tim 8 akan menyerahkan rekomendasi resmi kepada Presiden SBY pada Senin (16/11/2009) mendatang. Sebelumnya, Tim 8 sudah menyatakan bahwa kasus Chandra-Bibit memiliki bukti sangat lemah dan sebaiknya tidak usah dibawa ke pengadilan.

(sho/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads