Anggodo Cs Dilaporkan ke KPK

Anggodo Cs Dilaporkan ke KPK

- detikNews
Jumat, 13 Nov 2009 17:36 WIB
Anggodo Cs Dilaporkan ke KPK
Jakarta - Sejumlah advokat yang menamakan dirinya Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan Anggodo dan sejumlah petinggi PT Masaro ke KPK. Mereka menilai telah terjadi upaya merintangi penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani di KPK.

"Di rekaman ada upaya Anggodo dan pihak lainnya untuk mencegah kasus SKRT di KPK dilanjutkan," kata salah seorang anggota kelompok advokat tersebut, Sugeng Teguh Santoso, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (13/11/2009).

Menurut Sugeng, Anggoro Widjojo (pemilik PT Masaro Radiocom), Anggodo, Putranefo A Prayogo  dan David Angka Widjojo telah diduga melanggar pasal 21 UU No 31 tahun 1999.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi pasal tersebut adalah setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150 juta dan paling banyak Rp  600 juta.

"Kami menggunakan rekaman penyadapan telepon Anggodo yang diputar KPK di Mahkamah Konstitusi sebagai dasar laporan," tegasnya.

Selain itu, tim ini juga meminta agar KPK mengambil alih penyelidikan kasus percobaan suap yang dilakukan Anggodo dari polisi.  Sugeng menilai, polisi terllihat kental kepentingannya dalam kasus tersebut sehingga tidak objektif lagi.

"Polisi juga mengabaikan rekomendasi Tim 8. Makanya KPK perlu mengambil alih," tutupnya.

(mad/ken)


Berita Terkait