"Di rekaman ada upaya Anggodo dan pihak lainnya untuk mencegah kasus SKRT di KPK dilanjutkan," kata salah seorang anggota kelompok advokat tersebut, Sugeng Teguh Santoso, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (13/11/2009).
Menurut Sugeng, Anggoro Widjojo (pemilik PT Masaro Radiocom), Anggodo, Putranefo A Prayogo dan David Angka Widjojo telah diduga melanggar pasal 21 UU No 31 tahun 1999.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menggunakan rekaman penyadapan telepon Anggodo yang diputar KPK di Mahkamah Konstitusi sebagai dasar laporan," tegasnya.
Selain itu, tim ini juga meminta agar KPK mengambil alih penyelidikan kasus percobaan suap yang dilakukan Anggodo dari polisi. Sugeng menilai, polisi terllihat kental kepentingannya dalam kasus tersebut sehingga tidak objektif lagi.
"Polisi juga mengabaikan rekomendasi Tim 8. Makanya KPK perlu mengambil alih," tutupnya.
(mad/ken)











































