"Sampai sekarang belum jelas itu atas laporan siapa, yang pasti di surat pemeriksaan ada pasal tersebut," kata salah seorang pengacara Ari, Petrus Selestinus, saat di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2009).
Surat yang dimaksud Petrus bernomor SP/1400/XI/2009. Ari diminta menghadap penyidik AKBP Idam Wasiadi di kantor Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri pada Senin 9 November kemarin.
Ia diminta untuk menjadi saksi kasus tindak pidana melakukan penyuapan dan atau melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, danย atau pencemaran nama baik Presiden RI dan atau penghinaan terhadap institusi dan pejabat publik.
"Kita belum tahu dalam kapasitas apa pencemaran nama baik tersebut. Tapi kalau saya kira terkait rekaman yang kemarin diputar di MK," tegasnya.
(mad/nrl)











































