"Jika ada pihak yang melakukan pertemuan dengan polisi dalam rangka pemberian perlindungan yang dilakukan LPSK, tindakan tersebut dilakukan sebagai pribadi, bukan kelembagaan," jelas penanggung jawab Bidang Hukum dan Humas LPSK, Lies Sulistiani dalam siaran pers, Jumat (13/11/2009).
Pernyataan Lies ini dikeluarkan setelah tersiarnya informasi bila LPSK telah menemui kepolisian untuk membahas perlindungan pada Ari Muladi, yang juga tersangka penipuan dan penggelapan uang Anggoro Widjojo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditengarai pertemuan dalam membahas permohonan perlindungan Ari itu dilakukan Ktut Sudiharsa. Dalam berbagai kesempatan Ktut selalu menyebut bila apa yang dilakukannya sesuai aturan lembaga.
(ndr/iy)










































