"Majelis hakim membatalkan putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Mei 2008," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Mahkamah Andri Kristianto Sutrisna di kantornya, Jumat (13/11/2009).
Rokhmin tersangkut kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan yang disidik KPK. Andri menambahkan, Rokhmin juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rokhmin dijerat KPK karena selama periode kepemimpinannya pada 2002-2004 mengumpulkan dana di dua rekening Departemen hingga mencapai jumlah Rp 31 miliar. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 15 miliar. Rokhmin lantas dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebelumnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada 23 Juli 2007, Rokhmin divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat serta Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung tetap memberikan vonis yang sama bagi Rokhmin.
(ndr/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini