"Usulan KPI agar ada larangan siaran langsung persidangan di DPR maupun pengadilan jelas merupakan langkah mundur (set back) dan membahayakan demokrasi," ujar Ketua Alumni Pascasarjana UI Imron Rosyadi Hamid kepada detikcom saat dihubungi melalui telepon, Jumat (13/11/2009).
Menurut Imron, saat ini masyarakat Indonesia merupakan masyarakat modern yang menginginkan keterbukaan dan transparansi. Ketika ada lembaga yang merestriksi siaran yang sifatnya untuk publik, hal ini menjadi tidak masuk akal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Imron, KPI harusnya mengetahui bahwa masyarakat Indonesia telah mampu memilah informasi. Dan pelarangan ini dianggap telah meremehkan masyarakat.
"Masyarakat kita bisa memilah mana info yang baik, mereka bisa menyaring. Jangan meng-underestimate masyarakat," ujarnya.
Imron juga menegaskan wacana pelarangan ini bisa menjadi ancaman bagi proses demokrasi di Indonesia. Ini menjadi kemunduran bagi jalannya reformasi di negeri ini.
"Ini merupakan ancaman terhadap demokrasi. Kita sudah susah-susah merangkai reformasi tapi malah terjadi kemunduran seperti ini," tegasnya.
"Kita kan tidak hidup di zaman prasejarah, kita hidup di era modern yang menginginkan keterbukaan. Usulan ini melawan arus sejarah," tandas Imron.
(nvc/nrl)











































