"Kita hanya mengamankan mereka saja. Kita belum menetapkan tersangka
terhadap mereka," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Rahman saat dihubungi wartawan, Jumat (13/11/2009)..
Menurut Ari, para aktivis warga negara asing (WNA) Greenpeace akan diserahkan ke Imigrasi untuk melihat visa mereka. Sementara untuk para aktivis warga negara Indonesia (WNI), masih kita lakukan pemeriksaan sampai pukul 17.00 WIB.
Juru bicara Greenpeace, Zulfahmi menuding Polres Pelalawan, Riau, dituding tidak profesional dalam menangkap aktivis Greenpeace. Zul menilai, seharusnya yang ditangkap itu PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) karena sudah merusak hutan.
"Polisi ini aneh sekali. Kita yang minta menyelamatkan hutan malah kita yang ditangkap. Alasannya RAPP merasa terganggu atas aksi demo kami," kata Zul dalam perbincangan dengan detikcom.
Sebelumnya, Kamis (12/11/2009) kemarin, 33 aktivis Greenpeace ditangkap Kepolisian karena melakukan demo menyegel alat berat milik PT RAPP. Aksi itu dilakukan karena PT RAPP dinilai sudah merambah hutan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter. Sesuai dengan aturan yang ada, lokasi itu tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan.
(cha/nik)










































