"Rekan kami itu memiliki izin resmi dari Dubes kita. Selain itu juga
mendapat izin dari Mabes Polri," ujar juru bicara Greenpeace, Zulfahmi saat dihubungi detikcom, Jumat (13/11/2009). Zul sedang berada di Mapolres Pelalawan, Riau.
Sebelumnya Kamis (12/11/2009) sore, 33 aktivis Greenpeace yang berkampanye di kawasan hutan gambut Semenanjung Kampar, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan ditangkap polisi. Dari jumlah itu 11 aktivis merupakan WNA.
Menurut Zul, aktivis WNA yang berasal dari Jerman, Brazil, Filipina, Thailand dan Spanyol itu sudah mendapat izin dari Dubes RI di masing-masing negara mereka. Mereka juga mengantongi izin visa, baik itu visa kunjungan biasa maupun visa bisnis.
"Kami juga di lokasi mendapatkan izin menetap dari Polres Pelalawan.
Sedangkan untuk pengawasan aktivis asing dipantau langsung oleh tim
di Polres Pelalawan," terangnya.
Polisi menangkap aktivis Greenpeace atas laporan PT RAPP. Perusahaan milik Sukanto Tanoto itu protes atas demo penyegelan alat berat mereka. Para aktivis mengikatkan dirinya dengan rantai ke alat berat tersebut.
Atas laporan itu, lantas polisi bertindak tegas dengan membubarkan aksi tersebut. Polisi lantas menangkap dan menggiring mereka ke tahanan di Polres Pelalawan.
(cha/nik)










































