berusaha membawa kabur seribu ekor serangga keluar dari Brazil. Pria yang tidak disebutkan namanya tersebut berusaha meyelundupkan seribu ekor serangga yang disimpan dalam dua buah kopor yang dibawanya.
Perbuatan pria ini diketahui setelah petugas mencurigai saat melihat tas melintasi pengamanan sinar X.
Atas perbuatannya tersebut, pria itu terancam hukuman satu tahun penjara dan
denda sebesar US$ 2,3 juta atas sangkaan mencoba menyelundupkan serangga keluar Brazil. Demikian dilansir news.com.au, Jumat (13/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ddt/anw)










































