Demikianlah temuan riset LSI-Network Divisi Isu Publik dalam media analisis terhadap lima koran nasional. Periode yang diriset tgl 3 β 9 November 2009.
"Persepsi negatif terhadap DPR sebesar 58%. Sementara persepsi positifnya sebesar 36%. Persepsi ini terbentuk oleh kasus pertemuan DPR Komisi III dengan Kapolri," kata Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia, Denny JA dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (13/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara pertemuan Komisi III dengan LSM juga berakhir ricuh. Untuk kasus ini, para pimpinan Komisi III dianggap belum matang dan mumpuni dalam menghadapi politik tingkat tinggi masyarakat. Pertemuan yang seharusnya melahirkan komunikasi dan saling membagi informasi untuk menjernihkan masalah, malah membuat situasi bertambah keruh," paparnya.
Persepsi negatif terhadap presiden justru meningkat dari 53,8% menjadi 64 % karena empat alasan. Pertama, menurut Denny, presiden dianggap lebih banyak memainkan wacana ketimbang bertindak konkret dan cepat. Presiden misalnya mengecam pencatutan namanya yang seolah-olah ikut mendukung kriminalisasi KPK, sebagaimana terdengar dalam rekaman yang disadap. Namun presiden tak kunjung melaporkan pencemaran nama baiknya kepada pihak ke polisian.
"Padahal, untuk kasus pencemaran nama baik yang lain (kasus Zaenal Marif), presiden pernah melaporkannya kepada kepolisian," kata Denny.
Kedua, lanjut Denny, Partai Demokrat menjadi satu satunya partai besar yang tidak ikut dalam Hak Angket Bank Century. Fraksi partai lain sudah bersama memperjuangkan hak angket itu, seperti PDIP, Hanura dan partai koalisi pemerintahan (PKS, PAN, PPP).
Ketiga, rumor mengenai "pelemahan KPK agar dana Bank Century tidak terungkap" semakin menguat dengan pernyataan Wiliardi Wizar bahwa ia diminta bersaksi untuk menjaring ketua KPK, Antasari. Sementara rumor adanya dana Bank Century yang mengalir ke tim kampanye salah satu pihak semakin sering disuarakan oleh pengamat, LSM dan orang partai. Presiden semakin tidak diuntungkan oleh rumor negatif yang semakin luas itu.
Dan yang keempat, antiklimaks action presiden terhadap rekomendasi Tim 8. Tim ini merekomendasikan agar kasus Bibit-Chandra dihentikan karena tak cukup bukti. "Oleh presiden, rekomendasi ini dikembalikan kepada Polri dan Kejaksaan Agung yang justru menjadi pihak yang dicurigai dalam kasus ini," pungkas Denny. (anw/ddt)











































