Demikian pernyataan sikap Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Swedia melalui siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (12/11/2009) WIB.
PPI Swedia juga menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar meninjau dan mempertegas undang-undang terkait, agar pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai Tim Pencari Fakta (TPF) independen, PPI Swedia menyatakan dukungannya agar tim ini terus mengusut kebenaran transkrip rekaman berisi kriminalisasi KPK, diikuti dengan tindakan hukum tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat apabila isi rekaman tersebut terbukti benar.
Khusus kepada KPK, PPI Swedia tegas mendukung agar lembaga ini terus menuntaskan kasus-kasus korupsi besar, seperti kasus Bank Century dan BLBI maupun kasus korupsi lainnya.
PPI Swedia menilai bahwa tonggak bersejarah reformasi 1998 ternyata belum optimal menciptakan Indonesia baru, yang benar-benar bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta berbagai bentuk kejahatan bersumber dari penyalahgunaan jabatan publik baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kasus perselisihan yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung dan elemen penguasa lain, mencerminkan bahwa penegakan hukum menjadi permainan para penguasa. Akibatnya, sisi keadilan menjadi semakin suram.
Kepada seluruh komponen masyarakat PPI Swedia menghimbau untuk terus berpartisipasi dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi dan melawan pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia. (es/es)











































