"Polri dan Kejaksaan mengatakan menuggu hasil audit BPK. BPK berkelit
menunggu hasil PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan). Sedang PPATK mengatakan tidak punya dasar hukum memberikan audit ke BPK, karena menurut undang-undang, PPATK hanya berhak memberikan data aliran dana ke Polri dan Kejaksaan," jelas pengusul dari Fraksi PDIP Perjuangan, Gayus Lumbuun.
Hal itu dikatakan Gayus saat penyampaian 141 tanda tangan pengusul angket dari 7 fraksi ke pimpinan DPR di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
angket. Marzuki menolak karena ingin konsisten dengan keputusan Komisi XI DPR periode lalu yang meminta hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami meminta untuk menanggalkan pikiran-pikiran untuk menunggu BPK,"
tegas Gayus.
BPK saat masih dipimpin Anwar Nasution, berjanji akan memberikan hasil
audit investigasi kepada DPR paling lambat tanggal 20 Oktober 2009. Karena sudah lewat tenggat waktu, BPK kembali berjanji akan memberikan hasil audit paling lambat akhir Desember 2009. Pengusul lainnya, Maruarar Sirait mempertanyakan sikap PPATK yang menyatakan tidak ada dasar hukum penyampaian penelusuran aliran dana kepada BPK.
Menurutnya, alasan PPATK yang hanya bisa menyampaikan penelusuran aliran
dana ke Kepolisian dan Kejaksaan tidak konsisten dengan sikap PPATK saat
membeberkan aliran dana cek perjalanan usai pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004 kepada KPK.
"PPATK menerapkan standar ganda," pungkasnya.
Gayus menambahkan, panitia angket nantinya bisa saja memanggil PPATK untuk membeberkan aliran dana Century sebesar Rp 6,7 triliun, tanpa terkendala
payung hukum.
"Hak angket bisa memanggil PPATK, sebab punya hak pamungkas memanggil
paksa siapa pun," ujarnya.
(lrn/anw)











































