"Yang bersangkutan dijadwalkan sebagai saksi, tapi tidak bisa hadir karena ada tugas negara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2009).
KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan bagi Emir. Namun Johan belum bisa memastikan waktunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak bisa datang karena harus memimpin rapat dengan BI," ucap Emir saat dihubungi wartawan.
Kasus ini telah menjerat rekan Emir di PDIP Dudhie Makmun Murod sebagai tersangka. Selain itu ada Hamka Yandhu (Golkar), Endin Sofiahara (PPP) dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri) yang berstatus sama.
Keempatnya diduga menerima uang berupa cek pelawat senilai Rp 500 juta untuk memenangkan Miranda S Goeltom sebagai DGS. Kasus ini terungkap lewat pengakuan mantan Politisi PDIP Agus Condro.
(mad/gah)











































