Pengacara Bibit-Chandra Minta KPK Supervisi Kasus Anggodo

Pengacara Bibit-Chandra Minta KPK Supervisi Kasus Anggodo

- detikNews
Kamis, 12 Nov 2009 14:52 WIB
Pengacara Bibit-Chandra Minta KPK Supervisi Kasus Anggodo
Jakarta - Perkembangan penyelidikan kasus Anggodo Widjojo dianggap kurang maksimal oleh polisi. Untuk itu, KPK harus menggunakan haknya untuk melakukan supervisi terhadap kasus tersebut.

"Kita mendorong bahwa KPK harus berani mencoba mensupervisi kasus-kasus yang timbul sekarang ini," kata kuasa hukum Bibit dan Chandra, Ahmad Rifai di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (12/11/2009).

Rifai melihat adanya indikasi untuk menutupi pelaku sesungguhnya dalam penyelidikan kasus. Dengan demikian, KPK perlu menggunakan haknya sesuai pasal 8,9 dan 10 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapa pun yang terindikasi tindak pidana. Siapa pun yang terindikasi melindung pelaku tindak pidana, harus diproses semuanya," tegasnya.

Seperti diketahui, lewat rekaman dugaan rekayasa kasus Bibit dan Chandra yang diputar di MK, ada indikasi kuat bahwa Anggodo melakukan percobaan penyuapan. Namun, kepolisian tidak menetapkan status tersangka karena alasan kurang cukup bukti.

Tim 8 juga mempertanyakan sikap kepolisian yang terkesan melindungi Anggodo. Padahal sudah jelas ada pengakuan dari Ari Muladi dan Anggodo sendiri terkait aliran uang sebesar Rp 6 miliar untuk pimpinan KPK.

(mad/ken)


Berita Terkait