"Benar saya yang mencari dan menghubungi Susno untuk mendapatkan kesaksian hukum supaya bisa dicairkan dananya karena manajemen Bank Century yang baru mensyaratkan harus mendapatkan rekomendasi dari Bareskrim," ujar Lucas di kantor Wantimpres yang juga digunakan untuk kantor Tim 8, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2009).
Lucas menegaskan statusnya sebagai pengacara Budi tidak ada hubungannya dengan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Meski demikian Lucas mengaku mendukung Tim 8.
"Kedatangan saya untuk memastikan kalau kami ada dan kami siap mendukung Tim 8. Apa yang kami tahu akan kami sampaikan," imbuh dia.
Lucas mengaku, kliennya merupakan korban kasus Century. Uang kliennya di Bank Century berupa deposito, bukan reksadana.
"Yang tidak dibayarkan beramai-ramai itu kan reksadana. Klien saya itu kan korban," tandas Lucas.
Dalam kasus Bank Century, Susno diduga membantu Budi Sampoerna mencairkan uangnya di Bank Century sebesar US$ 18 juta. KPK memiliki bukti rekaman pembicaraan telepon antara Lucas dengan Susno.
Dalam rekaman itu disebut-sebut Susno meminta imbalan Rp 10 miliar kepada Budi Sampoerna melalui Lucas karena telah membantu memuluskan pencairan uang di Bank Century. Namun Susno telah membantah menerima uang Rp 10 miliar.
(nik/iy)










































