Di persidangan terungkap, perempuan bernama Nurhasanah tersebut memegang gunting di dekat tubuh sang bayi. WNI berumur 29 tahun itu kemudian mengeluarkan ancaman.
"Pulangkan saya sekarang, antarkan saya ke bandara untuk membeli tiket atau saya akan bunuh anak ini," cetus Nurhasanah kepada majikannya seperti diberitakan harian Singapura, Straits Times, Kamis (12/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Nurhasanah masih berada di Institut Kesehatan Jiwa untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Dia akan kembali diadili pada 26 November mendatang.
Jika terbukti bersalah, TKI tersebut terancam hukuman penjara maksimum tujuh tahun.
(ita/iy)











































