Hal ini terungkap lewat persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di beberapa provinsi di Indonesia, Hengky Samuel Daud. Direktur PT Istana Sarana Raya tersebut mengaku-ngaku dekat dengan mantan Mendagri Hari Sabarno dan menjual produknya dengan cara kotor.
Modus yang digunakan Hengky cukup lihai. Ia mengirim terlebih dahulu mobil pemadam kebakaran bertipe V 80 ASM yang tak lain adalah produk perusahaannya. Kemudian dengan berbekal radiogram Mendagri tentang pengadaan mobil, ia meyakinkan para kepala daerah untuk membeli barangnya.
"Mobil itu tiba-tiba sudah berada di depan kantor saya datang dari Jakarta. Setahun kemudian setelah didiamkan kami membelinya," kata M Sukri, Kepala Seksi Pengadaan Barang Dinas PU Kabupaten Tanggamus, Lampung, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (12/11/2009).
Dalam persidangan, turut juga dihadirkan sebagai saksi yaitu Gubernur Maluku Utara Thaib Armyn, Walikota Kendari Asrun Meng dan sejumlah kepala daerah lainnya.
Dalam praktiknya, Hengky juga terkadang melakukan pemaksaan saat menjual barang. Bekas buronan KPK ini juga tak mau bernegosiasi soal harga.
"Pokoknya mobil itu harus dibeli dan harus dibayar. Sempat juga atasan saya keberatan karena harganya kemahalan, tapi kita nggak bisa nolak. Waktu itu harganya Rp 999 juta," jelasnya.
Dalam kasus ini, sejumlah kepala daerah sudah menjadi korban praktik yang dilakukan Hengky. Sebut saja mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan, mantan Walikota Medan Abdillah, dan wakilnya Ramli Lubis yang kini sudah divonis bersalah dan meringkuk di tahanan.
Tidak hanya kepala daerah, mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi juga saat ini sedang menjalani persidangan dengan kasus yang sama. Diduga, kerugian negara dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.
(mad/nrl)











































