Ketua DPR: Tunggu Inkrah Baru Dimyati di-PAW

Anggota Komisi III Ditahan

Ketua DPR: Tunggu Inkrah Baru Dimyati di-PAW

- detikNews
Kamis, 12 Nov 2009 13:51 WIB
Ketua DPR: Tunggu Inkrah Baru Dimyati di-PAW
Jakarta - Ketua DPR Marzuki Alie berharap semua pihak tidak tergesa-gesa menggulirkan pemecatan anggota Komisi III Dimyati Natakusumah. Pergantian Antar Waktu (PAW) baru bisa dilakukan setelah penyidikan kasus korupsi yang menimpa Dimyati mencapai kesimpulan.

"Pertama PAW itu sesudah ada keputusan hukum yang inkrah. Itu Badan Kehormatan yang akan menindaklanjuti. Tapi bagi partai ya kita persilakan kepada partainya," kata Marzuki saat berbincang dengan wartawan melalui telepon, Kamis (12/11/2009).

Menurut Marzuki, setiap orang belum bisa dinyatakan bersalah sebelum pembuktian selesai. Tidak bisa main pecat sebelum semua jelas. "Menjalankan hukum itu kan tetap mengutamakan rasa keadilan. Orang yang belum dinyatakan bersalah sudah kita pecat kan ya gimana rasa keadilannya," kata Marzuki.

Oleh karena itu, Marzuki mengajak semua pihak menunggu hasil penyidikan Kejati Pandeglang. Kemudian bisa diambil tindakan yang tepat berdasar hasil penyidikan tersebut.

"Ya kita tunggu lah kalau putusannya sudah inkrah kita kan mengacu asas praduga tak bersalah tidak bisa menegakkan hukum tapi melupakan asas keadilan, itu kan belum bisa dipastikan salah ya kan," imbuh Marzuki.

Marzuki berharap kasus ini tidak digunakan masyarakat untuk menilai miring DPR. Kasus ini terjadi sebelum Dimyati menjabat wakil rakyat.

"Kasus itu kan kasus lama bukan kasus sekarang nah kalau yang sekarang ini kita lihat apakah ada diantara teman-teman kita yang kena suap? Apakah mereka amanah? Kasus yang lama tidak bisa kita samaratakan," tandasnya.

(van/yid)


Berita Terkait