"Ini dianggap biasa saja lah, kita tidak tahu seseorang itu ada masalah atau tidak sampai proses peradilan memutuskan," kata Fahri saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2009).
Menurut Fahri tidak ada anggota DPR yang kebal hukum. Terlebih, Jaksa sudah menjelaskan kasus Dimyati saat yang bersangkutan menanyakan perkembangan kasusnya dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Senin lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau sudah begini, lanjut Fahri, sudah jelas bahwa DPR tidak mengintervensi lembaga penegak hukum. "DPR tidak akan mengintervensi lembaga hukum dan kita tidak sakit hati karena lembaga hukum," kata Fahri
"Tugas kita sekarang ini adalah menjaga indepensi lembaga peradilan harus kita pantau tanpa intervensi lembaga hukum," pungkasnya.
Dimyati Natakusumah adalah anggota DPR dari FPPP dikenal sebagai mantan Bupati Pandeglang, Banten. Dimyati terlilit kasus penyuapan anggota DPRD Pandeglang untuk memuluskan peminjaman dana Pemkab Pandeglang dari Bank Jabar Pandeglang senilai Rp 200 Miliar pada tahun 2006.
(van/yid)











































