Komisi III Anggap Penahanan Dimyati Urusan Hukum

Komisi III Anggap Penahanan Dimyati Urusan Hukum

- detikNews
Kamis, 12 Nov 2009 12:02 WIB
Komisi III Anggap Penahanan Dimyati Urusan Hukum
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah menanggapi santai penahanan Anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah. Menurutnya, jaksa sudah menjelaskan kasus Dimyati dalam raker Komisi III dengan Kejagung Senin kemarin.

"Ini dianggap biasa saja lah, kita tidak tahu seseorang itu ada masalah atau tidak sampai proses peradilan memutuskan," kata Fahri saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2009).

Menurut Fahri tidak ada anggota DPR yang kebal hukum. Terlebih, Jaksa sudah menjelaskan kasus Dimyati saat yang bersangkutan menanyakan perkembangan kasusnya dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Senin lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin dijelaskan, jaksa-jaksa kita menunjukkan bahwa ini jalan sudah P21 ya dibawa ke persidangan kan. Dengan begitu dilihat bagaimana kelanjutannya," kata Fahri.

Kalau sudah begini, lanjut Fahri, sudah jelas bahwa DPR tidak mengintervensi lembaga penegak hukum. "DPR tidak akan mengintervensi lembaga hukum dan kita tidak sakit hati karena lembaga hukum," kata Fahri

"Tugas kita sekarang ini adalah menjaga indepensi lembaga peradilan harus kita pantau tanpa intervensi lembaga hukum," pungkasnya.

Dimyati Natakusumah adalah anggota DPR dari FPPP dikenal sebagai mantan Bupati Pandeglang, Banten. Dimyati terlilit kasus penyuapan anggota DPRD Pandeglang untuk memuluskan peminjaman dana Pemkab Pandeglang dari Bank Jabar Pandeglang senilai Rp 200 Miliar pada tahun 2006.

(van/yid)


Berita Terkait