"Ini sudah menjadi bagian optimisme kami. Bahwa hak untuk mengungkapkan kebenaran masih ada," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2009).
Menurut Pramono, jumlah pengusul hak angket yang ada sampai saat ini juga sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 177 ayat 1 menyebutkan: hak angket harus diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR lebih dari satu fraksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai belum adanya pengusul dari Fraksi Demokrat, Pramono mengatakan, "Saya tidak mau berkomentar, itu hak masing-masing fraksi." paparnya.
Ia menambahkan, tidak ada sesuatu yang luar biasa dari pengusulan hak angket Century ini. Semua proses pengusulan melalui mekanisme seperti biasanya. "Persetujuan hak angket masuk masa sidang ini," kata Pramono tentang masa sidang yang berakhir 4 Desember 2009.
(lrn/yid)











































