"Nanti tentunya akan ada laporan resmi dari fraksi. Sesuai dengan Undang-Undang kalau tuntutannya melebihi batasan, sesuai aturan ya disiapkan pengganti," kata Pram saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2009).
Menurut Pram tidak ada anggota DPR yang kebal hukum. Siapa pun anggota DPR yang terlilit kasus korupsi harus ditindak secara hukum. "Kita menghormati proses hukum. Siapapun di Republik ini tidak ada yang kebal hukum," kata Pram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimyati Natakusuma adalah anggota DPR dari FPPP dikenal sebagai mantan Bupati Pandeglang, Banten. Dimyati terlilit kasus penyuapan anggota DPRD Pandeglang untuk memuluskan peminjaman dana Pemkab Pandeglang dari Bank Jabar Pandeglang senilai Rp 200 miliar pada tahun 2006. (van/yid)











































