PRT asal Indonesia, Yuli Rahayuningrum beberapa kali mengalami pemukulan dan tindak kekerasan lainnya oleh Zahara Ibrahim (47).
Atas perbuatannya, Zahara diseret ke pengadilan dan menghadapi 9 dakwaan tindakan kriminal dan menyebabkan luka-luka pada pembantunya, Yuli. Demikian seperti diberitakan harian Singapura, Straits Times, Kamis (12/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 5 April, Zahara menekan wajah Yuli beberapa kali. Kemudian dengan menggunakan handuk basah yang dipenuhi dengan saos cabe, Zahara memukuli wajah Yuli. Zahara juga menggunakan mangkuk kaca untuk memukul dahi Yuli.
Jika terbukti bersalah, Zahara bisa dipenjara hingga tiga bulan dan denda hingga US$ 1.500 per dakwaan. Dia bisa dipenjara hingga tiga tahun dan atau denda maksimum 7.500 untuk setiap dakwaan kekerasan pembantu.
(ita/iy)











































