Komisi III DPR Tak Mau Intervensi Penahanan Dimyati

Komisi III DPR Tak Mau Intervensi Penahanan Dimyati

- detikNews
Kamis, 12 Nov 2009 10:53 WIB
Komisi III DPR Tak Mau Intervensi Penahanan Dimyati
Jakarta - Ketua Komisi III Benny Kabur Harman tidak mau mencampuri proses hukum terhadap koleganya yang ditahan Kejati Pandeglang, Banten Dimyati Natakusumah. Benny menilai setiap anggota DPR yang terlibat kasus korupsi harus diproses secara hukum.

"Tidak ada yang kebal hukum, kalau memang melakukan tindak pidana korupsi harus diproses, kita tidak boleh mengintervensi," kata Benny saat dihubungi wartawan melalui telepon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2009).

Menurut Benny, pihaknya tidak mau ikut mengomentari penahanan. Benny mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. "Sama dengan pimpinan KPK kalau salam harus diproses. Penahanan itu kewenangan lembaga penegak hukum," ungkap Benny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny juga tidak mau menghubungkan penahanan Dimyati dengan curhatnya di raker Komisi III dengan Jaksa Agung awal minggu ini. "Masalah hukum kewenangan penegak hukum. Saya tidak tahu dan tidak boleh dihubungkan dengan raker," tandasnya.

Dimyati Natakusuma adalah anggota DPR dari FPPP yang mantan Bupati Pandeglang, Banten. Dimyati terlilit kasus penyuapan anggota DPRD Pandeglang untuk memuluskan peminjaman dana Pemkab Pandeglang dari Bank Jabar Pandeglang senilai Rp 200 Miliar pada tahun 2006.

Pada raker antara Jaksa Agung sengan Komisi III DPR Senin (9/11/2009) dan Selasa (10/11/2009) lalu, Dimyati menjadi salah satu anggota DPR yang vokal. Dimyati sempat curhat mengenai kelanjutan kasusnya kepada Jaksa Agung.
(van/yid)


Berita Terkait