"Diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2009).
Menurut Johan, politisi PDI Perjuangan itu diperiksa dalam kapasitas anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004. Namun, hingga pukul 10.00 WIB, Emir belum terlihat memasuki gedung KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan empat legislator sebagai tersangka yakni, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu dan Endin Soefihara. Keempatnya diduga telah menerima cek pelawat (traveller's cheque) senilai Rp 500 juta.
(ape/nrl)











































