"Tidak ada sama sekali kuasa hukum. Rekaman tadi tidak menunjukkan kapan waktunya dan rekaman itu sebagian kecil," ujar pengacara Wiliardi, Herman Umar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2009).
Sementara pengacara Wiliardi yang lain, Appolo Djrabonga mengatakan sekitar 7 jam diperiksa, kliennya dan istri mengklarifikasi pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) 30 April 2009 yang menurut Wiliardi dibuat atas tekanan petinggi Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apollo menegaskan bahwa penekanan psikis dialami oleh kliennya selama menjalani pemeriksaan oleh para penyidik di mabes Polri.
"Misalnya diperiksa selama 3 hari dan dibujuk meminta WW disamakan keterangan dengan Sigid dan diminta supaya ada perintah dari AA," jelasnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Antasari, kemarin, Wili mempertanyakan BAP dirinya tanggal 29 April 2009. BAP tersebut tidak berisi penyebutan Antasari terlibat dalam pembunuhan Nasruddin.
Namun, jaksa menggunakan BAP tertanggal 30 April yang sudah dicabut oleh Wiliardi sendiri. Dalam BAP yang kedua ini disebutkan keterkaitan Antasari dalam penembakan
(fiq/nwk)










































