Marwan meminta Tim 8 tidak terburu-buru menyimpulkan Pasal 23 UU 31/1999 jo Pasal 421 KUHP jo UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 tentang penyalahgunaan jabatan, sebagai pasal karet.
"Bang Buyung mengatakan Pasal 23 itu pasal karet. Nanti dulu! Di Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sudah ada. Sebelum undang-undang sudah ada Pasal 421 KUHP dan sampai sekarang tidak dicabut," ujar Marwan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, bentuk penahanan, penangkapan, penetapan sebagai tersangka dan pencekalan itu perlu dilegalisasi dalam hukum pidana. "Jangan sampai berlebih-lebihan. Artinya, jangan sampai hak-hak orang tersandera karena belum ada kejelasan status," katanya.
Marwan menyebutkan, pelanggaran Pasal 23 ini akan dikenai pidana kurungan selama 6 tahun penjara. "Dulu di KUHP 2 tahun 8 bulan. Nah oleh Undang-undang 31/1999 dinaikkan jadi 6 tahun, kenapa? jangan sampai kita penegak hukum seeenaknya," tandasnya.
(nwk/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini