"Bahwasanya saya menerima uang Rp 1 miliar, saya nyatakan tidak benar. Karena apa, karena saya tidak kenal Ari Muladi, Anggoro, Anggodo dan Julianto," usai diperiksa Tim 8 di Gedung Wantimpres, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2009).
Bambang menjelaskan dia tidak pernah menerima pemberian apapun dari Ari Muladi. Karena penerimaan uang seperti yang dituduhkan Ari Muladi bertentangan dengan sumpah jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya lanjut Bambang dia akan menuntut pihak-pihak yang menuduhnya karena telah melakukan fitnah. "Saya juga akan menuntut kepada yang bersangkutan sesuai dengan hukum karena itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik untuk diri saya," tukasnya.
Bambang juga mengatakan tak pernah ada pertemuan antara dirinya, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Ary Muladi. "Tidak pernah sama sekali," jawabnya.
Siapa yang nanti akan dituntut? "Ya nanti siapapun yang terbukti yang mengatakan saya menerima uang," ujar pria yang sekarang bertugas di Divisi Pengamanan Operasi Khusus Babinkam Mabes Polri.
Dalam kasus yang membelit Bibit dan Chandra, nama Bambang disebut oleh Ari Muladi. Bambang disebut Ari menerima uang Rp 1 miliar dalam tahap ketiga di Trattoria Cafe, Wisma Karya.
Ari menjelaskan total uang yang diberikan oleh Anggodo padanya untuk diserahkan ke petinggi KPK melalui Ade Rahardja sejumlah Rp 5,1 miliar dengan perincian SGD 1 miliar, Rp 400 juta, Rp 250 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS. Ade Rahardja berulang kali telah menyangkal tuduhan Ari tersebut. (nwk/nwk)











































