Dimyati ditahan karena menjadi tersangka kasus pinjaman uang daerah sebesar Rp 200 miliar pada tahun 2006 pada Bank Jabar Cabang Pandeglang. Kasus dugaan korupsi terjadi saat dia masih menjabat Bupati Pandeglang.
Pantauan detikcom, Dimyati yang diperiksa sejak pukul 17.00 WIB tampak keluar dari Gedung Kejati Banten, Jl Raya Pandeglang, Banten, Rabu (11/11/2009) pukul 19.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Detikcom yang mengikuti mobil itu tampak berbelok di LP Serang yang jaraknya tidak begitu jauh dari Kejati Banten. Pihak Kejati Banten masih belum memberikan keterangan atas penahanan Dimyati. Pengacara Dimyati, TB Sukatma mengatakan penahanan ini dipaksakan.
"Penahanan ini terkesan dipaksakan. Karena selama ini Dimyati terbilang kooperatif," ujar Sukatma yang lantas mendampingi kliennya masuk ke LP Serang itu.
(nwk/asy)










































