Maruarar akan memasuki masa purnabakti pada tanggal 16 Desember, sedangkan
Mukhtie tanggal 24 Desember.
Hingga kini Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku masih menunggu pengganti keduanya
dari lembaga pengusul. Dulu Maruarar diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA),
sedangkan Mukhtie diusulkan oleh presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
bulan setelah hakim konstitusi memasuki masa purnabakti, lembaga pengusul harus
sudah mengajukan nama pengganti," ujar Sekjen MK Janedjri M Gaffar.
Hal ini dikatakan dia usai memberi pengarahan di Kantor MK, Jl Medan Merdeka
Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2009).
Janed menjelaskan pensiunnya dua hakim konstitusi tersebut tidak mempengaruhi
kinerja MK dalam menyelesaikan berbagai perkara.
"Tidak berpengaruh, kan sesuai ketentuan minimal hakim konstitusi berjumlah 7
orang," katanya.
(rdf/gah)










































