"Saya di sini melaporkan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bambang Widjojanto saat melakukan dialog di tvone. Saya bilang, kejahatan yang mana, diaย (Bambang) tidak jawab," kata Bonaran kepada wartawan usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Rabu (11/11/2009).
Menurut Bonaran, selaku pengacara dirinya merasa telah difitnah. Hal ini, menurutnya, tidak hanya membuat tekanan psikis bagi dirinya, namun keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ย
Dikatakan dia, perkataan Bambang dalam acara dialog yang ditayangkan Tv One 3 November lalu membuatnya merasa dicemarkan nama baiknya. Sehingga, dalam laporan resmi bernopol LP 3244/K/XI/2009/Spk unit IV, Bonaran melaporkan tindak pidana Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang dilakukan Bambang.
"Saya bawa bukti rekaman. Satu vcd rekaman tayangan tvone tadi saya lampirkan ke polisi," bebernya.
Bonaran sendiri enggan memaafkan Bambang jika Bambang minta maaf terhadapnya. "Saya masih berfikir untuk itu. Tapi hari ini saya punya keluarga punya tanggungg jawab moral kepada keluarga Situmeang," pungkasnya.
(mei/ndr)











































