Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Riau (UIR), Husnu Abadi, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (11/11/2009).
"Sebaiknya Jaksa Agung dan Kapolri patuh pada rekomendasi presiden yang mendapat masukan dari TPF. Kalau tetap dipaksakan, sebagai konsekwensi pembangkangan, presiden harus mencopot Jaksa Agung dan Kapolri," tegas Husnu.
Kasus ini bisa dilanjutkan hanya bila penyidik memiliki bukti-bukti baru. Bukti baru itu bisa berupa penemuan kwitansi penerimaan uang oleh pimpinan KPK atau Yulianto tertangkap.
"Sepanjang ada bukti baru, ya silakan saja dibawa ke pengadilan. Namun bila tidak ada bukti baru, sesuai rekomendasi tim 8 kasus ini harus dihentikan," kata Husnu.
Pandangan berbeda disampaikan Pakar Hukum Pidana UIR, Zulaprial. Menurutnya, kasus ini tetap harus dibawa ke pengadilan agar mendapatkan keputusan hukum.
"Kalau kasus ini dihentikan tanpa ada kekuatan hukum, maka sampai kapanpun perkara ini tidak akan pernah tuntas," kata dosen pascasarjana itu.
(cha/djo)










































