"Bisa saja demikian (bebas). Karena yang muncul di persidangan, penembakan itu demi kepentingan negara," kata pengamat hukum pidana Rudi Satrio kepada detikcom, Rabu (11/11/2009).
Menurut Rudi, kesaksian Wiliardi merupakan alat bukti yang sah. "Itu alat bukti yang sah kalau mengatakan demikian, itu yang akan diambil oleh hakim," imbuhnya.
Rudi mengatakan, hak Wiliardi untuk mencabut BAP pertamanya karena merasa ada tekanan. Di persidangan, siapa saja bebas dan secara terbuka memberikan keterangan.
"Itu haknya," tegasnya.
Antasari dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Antasari diancam hukuman seumur hidup atau mati.
Dalam persidangan Selasa (10/11), Wiliardi mengaku penahanan Antasari telah dikondisikan oleh sejumlah petinggi Polri. Pengakuannya ini membuat Antasari menitikkan air mata karena terharu.
Untuk membuktikan omongannya itu, Wiliardi sampai bersumpah mati. "Demi Allah saya bersumpah, biar mati lampu ini, mati saya Pak," ujarnya.
Wiliardi mengaku ditekan oleh petinggi Polri dalam proses pemeriksaan. "Jam 10.00 WIB pagi saya didatangi oleh Wakabareskrim Irjen Pol Hadiatmoko. Dia katakan sudah kamu ngomong saja, kamu dijamin oleh pimpinan Polri tidak ditahan, hanya dikenakan disiplin saja," kata Wiliardi saat itu.
Namun kesaksian mantan Kapolres Jakarta Selatan ini dibantah keras oleh Mabes Polri. Lewat Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna, polisi menilai bukti kuat sudah mereka miliki.
(gus/nrl)











































